Kamis, 30 Desember 2010

CATATAN KEPALA MA

PENDIDIKAN MERUPAKAN PONDASI UTAMA PEMBANGUNAN


( Oleh Mahripudin,S.Pd )

A.Rasionalisasi

Globalisasi membuat reaksi kompotitif disemua sendi kehidupan yang semakin ketat,termasuk kedalam dunia Pendidikan.Globalisasi mendorong kita sebagai pelaku Pendidikan untuk mempersiapkan kondisi yang mampu menciptakan Generasi yang memiliki Sumber Daya yang berkwalitas.Mengapa kita ? karena salah satu Indikator untuk peningkatan mutu yang berkwalitas adalah dengan melalui jalur Pendidikan.Mengapa Pendidikan?Karena Pendidikan adalah :Merupakan Usaha sadar dan Terencana yang dilakukan untuk mewjudkan peserta didik yang memiliki :Kekuatan Sepiritual Keagamaan,Pengendalian diri,Kepribadian,Kecerdasan,Berakhlak Mulia serta memiliki Keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat,bangsa dan Negara.Oleh kerena itu Pendidikan mengandung makna betapa besar urgensi Pendidikan terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan dapat menjdi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.Dalam hal ini maka pemerintah,Pemerintahan daerah,Masyarakat dan Orang tua mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai berikut: 1).Orang tua berkwajiban memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya,karena kerangka dasar Pendidikan berawal dari Pendidikan dasar yang akan membentuk Pola dasar kepribadian anak, 2).Tenaga Edukatif menjaga Norma-norma Pendidikan untuk mengawal dan menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan Pendidikan, 3).Masyarakat mendukung keberlangsungan Pendidikan agar berhasil dengan baik, 4).Pemerintah dan Pemerintahan Daerah,member arah perjalanan proses Pendidikan agar dapat berhasil dengan baik,melalui pemberian kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi Pendidikan agar belangsung dan behasil sesuai tujuan.

Undang-undang republic Indonesia Nomor 20 tahun 2003,Tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan Dasar Hukum penyelenggaraan dan reformasi system Pendidikan Nasional.Undang-undang ini memuat Visi dan misi,fungsi dan tujuan Pendidikan nasional serta strategi pembangunan Pendidikan nasional,untuk mewujudkan Pendidikan yang bermutu,relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berdaya saing dalam kehidupan secara global.

Visi Pendidikan nasional adalah mewujudkan system Pendidikan sebagai pranata social

Yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warganegara Indonesia agar

Berkembang menjadi manusia yang berkwalitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah-ubah.

Misi Pendidikan Nasional adalah Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat





Indonesia.meningkatkan mutu Pendidikan yang memiliki daya saing di tingkatNasional,regional dan internasional.Meningkatkan relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global,Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar,Meningkatkan kesiapan masukan dan kwalitas proses Pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral,Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga Pendidikan sebagai pusat pembudayaan,ilmu pengetahuan,keterampilan,pengalaman,sikap dan nilai berdasarkan prinsip nasional dan global,Mendorong peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehubungan dengan Visi dan Misi Pendidikan ini,maka reformasi Pendidikan meliputi beberapa hal berikut :

1 . Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat,dimana dalam proses ini harus ada pendidik yang member keteladanan dan mampu membangun kemauan serta mengembangkan potensi dan kreatifitas pesrta didik.Perinsip ini menyebabkan adanya pergeseran paradigm proses Pendidikan,dari paradigma pengajaran ke paradigm pembelajaran.Paradigma pengajaran yang menitikberatkan pada peran pendidik dalam memtransformasikan pengetahuan kepada peserta didik bergeser pada paradigm pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan fotensi dan kereatifitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan sepiritual,keagamaan,berakhlak mulia, berkepribadian,memiliki kecerdasan,memiliki estetika,sehat jasmani dan rohani,serta keterampilan yang dibutuhkan oleh dirinya,masyrakat,bangsa dn Negara.

2 . Adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigm manusia sebagai sumber daya pembangunan menjadi paradigm manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh.Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya.Proses Pendidikan harus mencakup 5 aspek: a).Penumbuhkembangan ke imanan dan ke taqwaan, b).Pengembangan wawasan kebangsaan,kenegaraan,demokrasi dan kepribadian,3).Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,4).Pengembangan,penghayatan,apresiasi dan ekpresi seni,5).Pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani.Pembentukan manusia tersebut diatas pada hakekatnya merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

B . Guru Profesional

Guru sebagai bagian dari system organisasi sekolah mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan pembelajaran,bimbingan dan pelatihan kepada para siswa,dapat dikatakan efektif a[abila memenuhi criteria tertentu,yaitu:Kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2006,tentang Standar Isi yang memuat SK dan KD sebagai acuan guru dalam mengajar.Inti dalam pelayanan yang harus diberikan oleh guru adalah seluruh aktifitas yang dilakukan untuk kepentingan Pendidikan,mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan evaluasi.Oleh karena itu kinerja guru





dapat dikatakan efektif apabila dapat diukur secara kuantitatif atau kualitatif.Aktifitas pelayanan guru menjadi tidak bermakna apabila hasil pelayanan yang diberikan guru tidak memberikan hasil belajar kepada siswa yang sesuai dengan kriteria.

Keberhasilan belajar siswa yang dibuktikan oleh penilaian prestasi,tidak bias dikatakan sebagai keberhasilan kinerja guru secara langsung,mengingat prestasi belajar siswa dipengaruhi oleh banyak factor.Barbara J.Woosly(2006,30),dalam penelitiannya mengidentifikasi kinerja guru berdasarkan beberapa hal,yaitu:Efek terhadap tingkat ketercapaian hasil belajar siswa,karakteristik aktifitas mengajar yang berorientasi pada hasil.

Kinerja guru dikatakan berhasil apabila memberikan efek terhadap perkembangan potensi siswa dalam konteks psikologis dan pisik,yakni bersikap positif terhadap apa yang dipelajarinya,baik dilihat dari tujuan serta mmanfaatnya.Sehingga kecerdasan kognitif,afektif dan psikomotorik siswa berkembang.

Kinerja guru bertumpu pada karakteristik aktifitas pelayanan pengajaran secara totalitas mulai dari perencanaan,pelaksanaan sampai evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan.dengan demikian seorang guru yang professional mutlak harus memiliki dan memahami beberapa kompetensi.Kompetensi sebagai agen pembelajaran,meliputi:Kompetensi pedagogic,kompetensi kepribadian,kompetensi professional dan kompetensi social seperti yang tercantum dalam Permendiknas nomor:19 tahun 2005 Tntang BSNP ( Badan Standar Nasional Pendidikan),yang memuat delapan (8) standard,yakni: 1) Standar Isi,2).Standar Proses,3)Standar Kompetensi Lulusan,4)Standar Pendidikan dan Kependidikan,5).Standar Sarana dan Prasarana,6).Standar Pengelolaan,7).Standar pembiayaan 8).Standar penilaian Pendidikan.

C. Kesimpulan

Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia karena guru adalah Tonggak utama yang mengawal Pendidikan sebagai pondasi yang utana pembangunan.

Adapun klasisifikASINYA,sosok adalah satu “digugu dan ditiru”.Euis Tuti Himaya,S.Pd,dalam tulisannya mengidentifikasi,bahwa refleksi,meditasi dan introspeksi merupakan kata kunci keberhasilan dalam tugas dan mutlak harus dilakukan setiap menekuni profesi.Guru yang professional akan memiliki komitmen tinggi,konsisten dala menjalankan profesinya dan konsekuen akan segala resiko yang ditimbulkan kinerjanya.

Profesionalisme guru yang terjaga,akan menjamin mutu Pendidikan yang dapat mengubah Negara ini,dari keterpurukan dan degradasi moral yang menjadi Negara yang madani.

Karena pelaku-pelaku Pembangunan akibat dari proses Pendidikan yang professional,memiliki ahlaq yang agamis dan memiliki konsep pemikiran yang selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.sehingga era globalisasi nbukan lagi menjadi era yang penuh kehawatiran tetapi menjadi era yang dapat membahagiakan bagi kita semua secara menyeluruh/universal.

Terima kasih


0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut