Kamis, 30 Desember 2010

BIMBEL MA 2009

PEDOMAN DAN PROGRAM



KEGIATAN BIMBEL & UN/UAM KELAS XII

TAHUN PELAJARAN 2009/2010







































































MADRASAH ALIYAH MATLA`UL ANWAR BINUANGEUN

Jalan Raya Malingping Km. 01 Binuangeun 42396



2010



PEDOMAN

KEGIATAN BIMBBEL & UN/UAM KELAS XII

MADRASAH ALIYAH MATLA`UL ANWAR BINUANGEUN

2009/2010







A. Pendahuluan





Munculnya paradigma baru dibidang pendidikan telah membangkitkan harapan publik untuk memperoleh pendidikan yang memiliki standar kualitas. Sejalan dengan respon pemerintah yang telah menata sedemikian rupa instrument-instrumen, terutama yang berkaitan dengan program, sarana dan fasilitas, kurikulum dan tentang pengajar (guru) serta kebijakan yang berhubungan dengan kriteria khusus peserta ujian nasional (UN).

Konsekwensi logis dari kebijakan-kebijakan di atas, berimbas pada ketatnya penentuan nilai syarat kelulusan untuk kelasXII periode tahun pelajaran 2009/2010 nanti yaitu berkisar nilai minimal di atas 5,50. Hal ini sangat beresiko tinggi atas probalitas persentase kelulusan kelas XII di Madrasah Aliyah Matla`ul Anwar Binuangeun ini, sehingga sebagai upaya antisipasi yaitu dengan mengadakan kegiatan bimbingan belajar (Bimbel).









































B. Dasar Pelaksanaan Kegiatan

1. Program kerja tahunan Madrasah Aliyah Matla`ul Anwar Binuangeun;

2. Hasil kesepakatan musyawarah wali murid kelas XII pada tanggal, Februari 2008.



C. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

a. Memfasilitasi siswa kelas XII untuk pengayaan materi program IPA adalah bidang studi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Kimia, Fisika dan Biologi. Sedangkan program IPS adalah bidang studi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;

b. Memahami bentuk-bentuk soal yang kemungkinan keluar pada saat ujian nasional;

c. Membangkitkan spirit dan motivasi kelas XII untuk membuka kembali seluruh bidang studi yang pernah dipelajari sebelumnya (di kelas X dan XI).



2. Tujuan

Tujuan kegiatan ini adalah mensukseskan lulusan kelas XII pada pelaksanaan ujian nasional.



D. Nama Kegiatan

Nama kegiatan ini adalah Bimbingan Belajar (Bimbel) Kelas XII di Madrasah Aliyah Matla`ul Anwar Binuangeu 2009/2010.



E. Tempat Kegiatan

Tempat kegiatan bimingan belajar di Madrasah Aliyah Matla`ul Anwar Binuangeu, Muara, Wanasalam, Lebak, Banten.



F. Waktu Kegiatan

Waktu kegiatan bimbingan belajar Madrasah Aliyah Matla`ul Anwar Binuangeu yaitu mulai dari tanggal 05 Februari sampai dengan 15 Maret 2010.



G. Peserta Kegiatan

Peserta pelaksanaan kegiatan bimbingan belajar adalah seluruh siswa kelas XII Madrasah Aliyah Matla`ul Anwar Binuangeu (nama-nama terlampir).



H. Anggaran Biaya

Anggaran biaya sebagaimana terlampir.







I. Susunan Panitia

Susunan Panitia sebagaimana terlampir.





J. Penutup

Demikian program ini kami buat sebagai acuan dan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan semoga kegiatan bimbingan belajar (Bimbel) ini dapat menjembatani kesuksesan pelaksanaan ujian nasional. Amin.







Ketua,









Empi Supriyatna Binuangeun, 28 Februari 2010

Sekretaris







Andi Suhandi, S.Pd

Mengetahui

Kepala Sekolah,









Mahripudin, S.Pd





















































































































LAMPIRAN-LAMPIRAN































































STRUKTUR ORGANISASI

KEGIATAN BIMBEL& UN/UAM

MADRASAH ALIYAH MATLA`UL ANWAR BINUANGEUN

TAHUN AJARAN 2009/2010

















































































































KELOMPOK KERJA PANITIA BIMBEL UN/UAM

MADRASAH ALIYAH MATLA`UL ANWAR BINUANGEUN

TAHUN PELAJARAN 2009/2010







A. Pelaksanaan Harian

1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah (Mahripudin, S.Pd.)

2. Koordinator : Wakasek Kurikulum (Fadri Irman, S.Pd.)

3. Ketua : WakaEmpi Supriyatna, S.Pd

4. Sekretaris : Andi Suhandi, S.Pd

5. Bendahara : Andi Suhandi, S.Pd



B. Tim Instruktur (Tutor)

Program Ilmu Alam

1. Bahasa Indonesia : Isah Susilawati, S.Pd

2. Bahasa Inggris : Empi Supriyatna, S.Pd

3. Matematika :. Zono Sutrisno, BA

4. Fisika : Ence M. Khotib, S.Pd

5. Kimia : Zono Sutrisni, BA

6. Biologi : Rijal Zamani, S.Pd



Program Ilmu Sosial

1. Bahasa Indonesia : Isah Susliwati, S.Pd

2. Bahasa Inggris : Empi Supriyatna, S.Pd

3. Matematika : Zono Sutrisno, BA

4. Ekonomi : Dedi Hupni, A.Md

5. Sosiologi : Rohanah, S.Sos

6. Geografi : Aep, S.Pd



C. Anggota

Anggota, terdiri dari : 1. Dedi Hupni, A.Md

2. Nurti Novianti

3. Rijal Zamani, S.Pd









Ketua,









Empi Supriyatna Binuangeun, 28 Pebruari 2010

Sekretaris,







Andi Suhandi, S.Pd

Mengetahui

Kepala Sekolah,









Mahripudin, S.Pd



















MADRASAH ALIYAH

MATHLA’UL ANWAR BINUANGEUN

DESA MUARA KEC. WANASALAM KAB. LEBAK

NPWP: 31.160.961.4-419.000, Telp./Hp. 0813 19636 8639

Jalan Raya Malingping Km. 01 Binuangeun Pos 42396



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH MATHLAU’UL ANWAR BINUANGEUN DESA MUARA KECAMATAN WANASALAM KEBUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN



Nomor : MAS/MA-BNG/0017/SK/PP.006/II/2010



TENTANG



PEMBENTUKAN INSTRUKTUR

BIMBEL & UN/UAM

MADRASAH ALIYAH MATLA`UL ANWAR BINUANGEUN

TAHUN PELAJARAN 2009/2010





Menimbang : Bahwa dalam Rangka kelancaran dan proses pelaksanaan Bimbingan Belajar (Bimbel) tahun pelajaran 2009/2010 dipandang perlu membentuk instruktur bimbingan belajar (Bimbel).

Mengingat : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4301);

2. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 157 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tenteng Standar Nasional Pendidikan(Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 446);

4. Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran negara Tahun 2000 Nomor 54, tambahan lembaran negara nomor 3952);

5. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tahun 2002 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Lebak Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak tahun 2002 nomor seri D);

6. Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten nomor : 423.5/163 – Dispen//2007 tentang petunjuk pelaksanaan Kalender Pendidikan tahun ajaran 2009/2010;

7. Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Lebak nomor : 420/912 – Disdik/Kab/07;

8. Program kerja SMA Negeri 1 Wanasalam tahun ajaran 2009/2010;

9. Hasil Musyawarah kesepakatan bersama orang tua/wali siswa kelas III, komite sekolah dan pihak sekolah.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Instruktur bimbingan belajar (Bimbel) tahun pelajaran 2009/2010.

Kedua : Instruktur bimbingan belajar (Bimbel) bertugas melaksanakan kegiatan ini mulai dari persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian hingga laporan akhir bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Ketiga : Pembagian tugas terlampir.



Ditetapkan di : Binuangeun

Pada tanggal : 01 Februari 2010

Kepala Madrasah







Mahripudin, S.Pd



Tembusan

1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lebak

2. Ketua KKM MAN Bayah







Lampiran Keputusan

Kepala Madrasah Aliyah MA. Binuangeun

Nomor : MAS/MA-BNG/0017/SK/PP.006/II/2010





INSTRUKTUR

BIMBEL & UN/UAM

MADRASAH ALIYAH MATLA`UL ANWAR BINUANGEUN

TAHUN PELAJARAN 2009/2010





No NIP/NIGB Nama Mata Pelajaran Keterangan

1 Rhanah, S.Sos Sosiologi IPS

2 Zono Sutrisno, BA Matematika/Kimia

IPS/IPA

3 Isah Susilawati, S.Pd Bahasa Indonesia IPS/IPA

4 Empi Supriyatna, S.Pd Bahasa Inggris IPS/IPA

5 Ence M. Khotib, S.Pd Fisika IPA

6 Dedi Hupni, A.Md Ekonomi IPS

7 Rijal Zamani, S.Pd Biologi IPA

8 Aep, S.Pd Geografi IPS







Binuangeun, 01 Februari 2010

Kepala Sekolah,









Mahripudin, S.Pd









































MADRASAH ALIYAH

MATHLA’UL ANWAR BINUANGEUN

DESA MUARA KEC. WANASALAM KAB. LEBAK

NPWP: 31.160.961.4-419.000, Telp./Hp. 0813 19636 8639

Jalan Raya Malingping Km. 01 Binuangeun Pos 42396



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH MATHLAU’UL ANWAR BINUANGEUN DESA MUARA KECAMATAN WANASALAM KEBUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN

Nomor: MAS/MA-BNG/0017/SK/PP.006/II/2010

TENTANG



PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA

BIMBEL & UN/UAM



Menimbang : Bahwa dalam Rangka kelancarn dan proses pelaksanaan Bimbingan Belajar (Bimbel) tahun pelajaran 2009/2010 dipandang perlu membentuk panitia bimbingan belajar (Bimbel).

Mengingat : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4301);

3. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 157 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tenteng Standar Nasional Pendidikan(Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 446);

4. Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran negara Tahun 2000 Nomor 54, tambahan lembaran negara nomor 3952);

5. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tahun 2002 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Lebak Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak tahun 2002 nomor seri D);

10. Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten nomor : 423.5/163 – Dispen//2007 tentang petunjuk pelaksanaan Kalender Pendidikan tahun ajaran 2009/2010;

11. Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Lebak nomor : 420/912 – Disdik/Kab/07;

12. Program kerja SMA Negeri 1 Wanasalam tahun ajaran 2009/2010;

13. Hasil Musyawarah kesepakatan bersama orang tua/wali siswa kelas III, komite sekolah dan pihak sekolah.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Membentuk panitia bimbingan belajar (Bimbel) tahun pelajaran 2009/2010.

Kedua : Panitia bimbingan belajar (Bimbel) bertugas melaksanakan kegiatan ini mulai dari persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian hingga laporan akhir bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Ketiga : Hal-hal yang belum tercantum dalam keputusan ini akan diatur kemudian. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.



Ditetapkan di : Binuangeun

Pada tanggal : 01 Februari 2010



Kepala Madrasah









Mahripudin, S.Pd.



Tembusan

1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lebak

2. Ketua KKM MAN Bayah





Lampiran Keputusan

Kepala Madrasah Aliyah Matla`ul Anwar Binuangeun

Nomor : MAS/MA-BNG/0017/SK/PP.006/II/2010







PANITIA PENYELENGGARA

BIMBEL & UN/UAM

MADRASAH ALIYAH MATLA`UL ANWAR BINUANGEUN

TAHUN PELAJARAN 2009/2010







No. NIP/NIGB Nama Jabatan Keterangan

1 Fadri Irman, S.Pd Koordinator

2 Empi Supriyatna, S.Pd Ketua

3 Andi Suhandi, S.Pd Sekretaris

4 Andi Suhandi, S.Pd Bendahara

5 Dedi Hupni, A.Md Anggota

6 Nurti Novanti Anggota

7 Rijal Zamani, S.Pd Anggota









Binuangeun, 01 februari 2010

Kepala Sekolah,









Mahripudin,S.Pd









































Lampiran SK Nomor: MAS/MA-BNG/007/SK/PP.006/II/2010

Tenang Pedoman Rincian Kerja

Kegiatan Bimbel Tahun Pelajaran 2009/2010



No Jabatan Uraian Tugas



1 Penanggung Jawab 1. Merumuskan kebijakan-kebijakan arah kegiatan

2. Mengawasi dan mengendalikan seluruh pelaksanaan kebijakan kegiatan

3. Meberikan motivasi dan spirit kepada para pelaksana melalui pembinaan kordinator pelaksana kegiatan

2 Kordintor 1. Bersama ketua pelaksana harian menginterpretasikan dan menterjemahkan kebijakan-kebijakan ke dalam program dan teknis kerja.

2. memngkordinir seluruh semberdaya yang ada dalam rangka mengisi dan melaksanakan tugas secara total dan komprehensif

3. mengeawasi dan mengendalikan seluruh pelaksana teknis

4. Melaporkan kepada penggungjawab umum, ketika menemukan kejanggalan pelaksanaan dilapangan.

3

Ketua 1. Bersama kordinator menginterpretasikan dan menterjemahkan kebijakan-kebijakan kedalam program dan teknis kerja

2. Menyusun Job Description dan job Clasification.

3. Mengkordinasikan seluruh panitia kerja untuk melakukan tugas yang tertuang dalam Job Description dan job Clasification.

4. melakukan pengawasan pada pelaksanaan kerja

5. bersama kordinator melakukan cek quality qontrol atas seluruh hasil kerja panitia

4

Sekretaris 1 1. Menyusun program kerja, prangkat administrasi dan laporan hasil kegiatan ke dalam satu bundel, untuk dijadikan sebagai bahan referensi dan evaluasi kerja.

2. Mencatat seluruh proses kegiatan mulai dari rencana hingga pada pelaporan

3. bersama-sama dengan ketua pelaksana, bendahara 2 ikut srta mengarahkan dan membimbing dan mengawasi proses kerja para anggota dan instruktur bombel.



5 Sekretaris 2 1. Ikut membantu kelancaran kerja sekretaris 1

2. bersama sekretaris 1; Menerima, menyimpan dan memlihara seluruh prangkat administrasi kegiatan ( SK, Absensi siswa, absensi panitia dan instruktur dll)

3. Menggantikan seluruh tugas sekretaris 1 ketika berhalangan.

6 Bendahara 1. Menginformasikan, mengumpulkan dan menyimpan, mengeluarkan keuangan (atas ijin ketua pelaksana kerja)

2. bekerja sama dengan ketua pelaksana untuk menggandakan seluruh kelengkapan perangkat adminitrasi kerja.

7







Anggota 1. Melakukan perhitungan jumlah dan membagikan atas seluruh bahan materi yang akan dibagikan kepada peserta bimbel.

2. Mengantar dan menghimpun daftar hadir (Peserta, panitia dan instruktur) selama pelaksanaan bimbel.

3. mempersiapkan Menyediakan dan menyajikan konsumsi untuk kepentingan panitia dan instruktur ( jika tersedia)

8 Instruktur 1. Menyampaikan materi kepada peserta bimbel

2. membuat soal, megawas dan memeriksa pelaksanaan try out







Binuangeun, 01 Februari 2010

Kepala Sekolah,









Mahripudin,S.Pd











MADRASAH ALIYAH

MATHLA’UL ANWAR BINUANGEUN

DESA MUARA KEC. WANASALAM KAB. LEBAK

NPWP: 31.160.961.4-419.000, Telp./Hp. 0813 19636 8639

Jalan Raya Malingping Km. 01 Binuangeun Pos 42396





SURAT TUGAS

Nomor: MAS/MA-BNG/0018 SK/PP.006/II/2010





Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Madrasah Aliyah Mathla’ul Anwar Binuangeun memberikan tugas kepada:



Nama : ISAH SUSILAWATI, S.Pd

Jabatan : Guru Mata Pelajaran EKONOMI

NIP/NIGB : -



Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan bimbingan belajar di Madrasah Aliyah Mathla’ul Anwar Binuangeun tahun pelajaran 2009/2010.



Demikian surat tugas ini diberikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Binuangeun, 01 Februari 2010

Kepala Sekolah,









Mahripudin,S.Pd


0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut