KEMENTRIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH MATHLA’UL ANWAR BINUANGEUN
DESA MUARA KEC. WANASALAM KAB. LEBAK
NPWP: 31.160.961.4-419.000,
Jalan Raya Malingping Km. 01 Binuangeun Pos 42396
Hp. 0821 103 32016. Email : masmabinuangeun@yahoo.com
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN UMUM
Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa MAS.MA. Binuangeunadalah pedoman tertulis yang merupakan standar prilaku bagi Siswa MAS.MA. Binuangeundalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
B. LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya penetapan MAS.MA. Binuangeun sebagai Rintisan Madrasah Kategori Mandiri sejak tahun 2006 memberikan ruang gerak yang lebih luas pada MAS.MA. Binuangeun untuk mengikuti perkembangan pendidikan dalam ragka meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berdaya saing nasional dan global tanpa meninggalkan keluhuran akhlak dan budi pekerti.
Kemandirian MAS.MA. Binuangeun ditujukan untuk mewujudkan visi MAS.MA. Binuangeun “PUJAAN” yakni profesiomalisme pelayanan, unggul prestasi, jembatan masa depan, akhlakul karimah, asri lingkungan dan nyaman suasana. Dengan mengemban misi mempersiapkan siswa menjadi bagian dari masyarakat dengan kemampuan akademik dan atau professional untuk mengimplementasikan, mengembangkan, memperkaya, memasyarakatkan ilmu pengetahuan alam, tekologi dan seni, mengembagkan penggunaannya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan memperkaya kultur nasional serta untuk memperluas partisipasi dalam belajar, menginspirasi keinginan untuk belajar secara nasional dan memodernisasi pelaksanaan belajar.
Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuannya, MAS.MA. Binuangeuntelah mengupayakan pembenahan dalam bentuk serangkaian kebijakan yang pada dasarnya adalah upaya konkrit untuk menuju transformasi pengelolaan MAS.MA. Binuangeunyang lebih mandiri, transparan, akuntabel, responsible, dapat dipertanggungjawabkan, wajar dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkaian tindakan transformasi di tubuh MAS.MA. Binuangeunlayak dicapai apabila terdapat komitmen penuh dari seluruh individu ataupun institusi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di MAS. MA. Binuangeun Salah satu komponen penting yang berpegaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan MAS.MA. Binuangeunadalah siswa. Siswa MAS.MA. Binuangeunadalah duta MAS.MA. Binuangeundi tengah masyarakat yang merefleksikan proses pendidikan di lingkungan MAS.MA. Binuangeun. Oleh karena itu, sudah merupakan tekad bagi MAS.MA. Binuangeununtuk tidak saja mempersiapkan siswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang memiliki penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki kompetensi dalam arti yang lebih luas, termasuk di dalamnya prilaku dan akhlak yang tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan berpedoman pada:
a. UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
b. UU RI No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
c. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
d. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah
e. PP No. 19 Tahun 2005 bagian ketiga pasal 10 dan 11 tentang Beban Belajar
dalam bentuk Sistem Paket dan Sistem SKS
f. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
g. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
h. Permendiknas No. 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas No. 24
tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006
i. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005 – 2009
j. Program Kerja Depdiknas tahun 2008
perlu dibentuk suatu pedoman prilaku bagi siswa MAS.MA. Binuangeunsebagai standar etika dalam aktifitas sehari-hari dalam mengemban status sebagai siswa MAS.MA. Binuangeun.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa MAS.MA. Binuangeunadalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh siswa MAS.MA. Binuangeununtuk berprilaku yang baik dalam melaksanakan aktifitas di lingkungan MAS.MA. Binuangeundan di tengah masyarakat pada umumnya.
Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan Kode Etik [Standar
Prilaku] Siswa MAS.MA. Binuangeun adalah :
1. sebagai komitmen bersama siswa MAS.MA. Binuangeununtuk mewujudkan
visi, misi dan tujuan MAS.MA. Binuangeun
a. Visi Madrasah
Bernuansa Islami, berilmu pengetahuan dan tekhnologi ,berkualitas, mandiri dan beradaptasi yang dilandasi akhlak mulya
b. Misi Madrasah
1. Membina peserta didik yang dilandsi iman dan taqwa
2. Menjalin silaturahmi yang harmonis dengan lingkungan baik kedalam maupun keluar
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni untuk melanjutkan pendidikan dan hidup dalam yarakat
4. Mengembangkan Layanan Profesional
5. Menumbuhkan sikap demokratis, kreatif dan inovatif untuk mengantar peserta didik meraih prestasi yang optimal
c. Tujuan Madrasah
1. Seluruh siswa dan alumni memiliki prilaku islami
2. Suasana lingkungan yang kondusip
3. 50% siswa dapat melanjutkan ke PTUN/PTUS
4. Lebih dari 50% lulusan dterima di dunia kerja formal maupun non formal
5. Siswa mampu hidup mandiri bermanfaat bagi lingkungannya
6. Kualitas guru dan karyawan lebih meningkatkn lebih meningkatkan baik segi tupoksinya maupun kesejahteraannya
7. Meraih juara dalam loba-lomba akademik dan nonakademik ditingkat kecmatan kabupaten dan provinsi
BAB II
DEFINISI
Dalam Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa MAS.MA. Binuangeunyang dimaksud
dengan :
1. Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa MAS.MA. Binuangeunadalah pedoman tertulis sebagai norma dan azas yang diterima sebagai landasan ukuran tingkah laku bagi Siswa MAS.MA. Binuangeundalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
2. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan
dan pengendalian yang sesuai dan berterima.
3. Madrasah adalah MAS.MA. Binuangeunsebagai Badan Hukum Milik yayasan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang mengoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/ atau professional, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
5. Guru adalah tenaga pendidik pada Madrasah yang khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar.
6. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi dan vokasi Madrasah, termasuk di dalamnya siswa tugas belajar, siswa cangkokan, siswa pendengar dan siswa asing.
7. Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian
tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan ujian skripsi.
8. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari guru dan siswa di Madrasah.
9. Perbelajaran adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di Perguruan Tinggi serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat.
10. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan siswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia.
11. Etika Siswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh siswa MAS.MA. Binuangeunberdasarkan norma- norma yang hidup dalam masyarakat.
BAB III
ETIKA SISWA
A. STANDAR ETIKA SISWA
Standar etika Siswa adalah standar prilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian
akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi :
(1). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut
(2). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga kewibawaan dan nama baik Madrasah
(5). Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Madrasah serta menjaga kebersihan,
ketertiban dan keamanan kampus
(6). Mejaga integritas pribadi sebagai warga Madrasah
(7). Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Madrasah
(8). Berpenampilan sopan dan rapi
(9). Berprilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
(10). Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial
(11). Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
(12). Menghargai pendapat orang lain
(13). Bertanggungjawab dalam perbuatannya
(14). Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan denga norma
hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(15). Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan
(16). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
B. ETIKA DALAM PROSES PEMBELAJARAN
1. Etika dalam Proses Perbelajaran
B.1.1. Etika Siswa di ruang belajar dan/atau laboratorium yaitu :
(1). Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan perbelajaran/ laboratorium (2). Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan
(3). Menghormati siswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perbelajaran, mengganggu ketenangan siswa lain,……………………….
(4). Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas
untuk melakukan tindakan tersebut.
(5). Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat
(6). Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain
(7). Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran siswa lain yang diketahuinya tidak
hadir dalam perbelajaran.
(8). Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru
atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.
(8). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain
untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru
(9). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan
orang lain terhadap guru.
(10). Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk
menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran.
(11). Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap
pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
(12). Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai
yang diberikan oleh guru.
(13). Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(14).Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru
(15). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
3. Etika dalam Hubungan antara Sesama Siswa
Etika Siswa dalam hubungan atara sesama siswa yaitu :
(1). Menghormati semua siswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan
tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua siswa dalam interaksi baik di
dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Madrasah
(3). Bekerjasama dengan siswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan
(4). Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.
(5). Berlaku adil terhadap sesama rekan siswa
(6). Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan siswa lain.
(7). Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama siswa baik di
dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Madrasah.
(8). Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
(9). Suka membantu siswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang
mampu secara ekonomi.
(10). Bersama-sama menjaga nama baik Madrasah dan tidak melakukan tindakan tidak
terpuji yang merusak citra baik Madrasah.
(11).Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan siswa lain.
(12).Tidak menggangu ketenangan siswa lain yang sedang mengikuti proses
pembelajaran.
(13). Tidak mengajak atau mempengaruhi siswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(14).[dapat ditambah sesuai kebutuhan]
4. Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Tenaga Administrasi
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan tenaga administrasi yaitu :
(1). Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status
sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi
baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Madrasah
(3). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Madrasah
(4). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan
orang lain terhadap tenaga administrasi.
(5). Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(6). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
5. Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Masyarakat
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan masyarakat yaitu :
(1). Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik Madrasah di tengah masyarakat.
(2). Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.
(3). Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah
masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan
(4). Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak
terpuji.
(5). Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.
(6). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
C. ETIKA DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Etika dalam Kegiatan Keolahragaan
Etika Siswa dalam bidang keolahragaan yaitu :
(1). Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan
(2). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
keolahragaan
(3). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan
mengganggu ketertiban
(4). Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(5). Menjaga nama baik dan citra Madrasah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang
dapat merusak nama baik dan citra baik Madrasah
(6). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya.
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada
pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan.
(8). Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau
mencelakai orang lain.
(9). Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.
(10). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
Etika dalam Kegiatan Seni
Etika Siswa dalam bidang seni yaitu :
(1). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(3). Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni
(4). Tidak melakukan plagiat (menciplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang
lain
(5). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan
mengganggu ketertiban
(6). Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara
yang terpuji
(7). Menjaga nama baik dan citra Madrasah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang
dapat merusak nama baik dan citra baik Madrasah
(8). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain
yang hidup di tengah masyarakat.
(9). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada
pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan kesenian.
(10). Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan
(11). Menghormati hasil karya orang lain
(12). Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.
(13). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
3. Etika dalam Kegiatan Keagamaan
Etika Siswa dalam bidang keagamaan yaitu :
(1). Menghormati agama dan kepercayaan orang lain
(2). Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.
(3). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan
mengganggu ketertiban
(4). Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran
agama yang dianut.
(5). Menjaga nama baik dan citra Madrasah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang
dapat merusak nama baik dan citra baik Madrasah dalam kegiatan-kegiatan keagamaan
(6). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain
yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan.
(7). Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.
(8). Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain
sesuai ajaran agama yang dianut.
(9). Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut.
(10). Mematuhi aturan-aturan Madrasah dalam kegiatan keagamaan.
(11).[dapat ditambah sesuai kebutuhan]
4. Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran
Etika Siswa dalam kegiatan minat dan penalaran yaitu :
Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5). Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(6). Menjaga nama baik dan citra Madrasah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang
dapat merusak nama baik dan citra baik Madrasah
(7). Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(8). Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain
(9). Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran
(10). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain
yang hidup di tengah masyarakat.
(11). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
5. Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian
Etika Siswa dalam bidang Pengembangan Keorganisasian, yaitu :
(1). Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5). Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak
(6). Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana
(7). Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan
(8). Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi
dengan cara-cara yang baik
(9). Menjaga nama baik dan citra Madrasah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang
dapat merusak nama baik dan citra baik Madrasah
(10). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan
mengganggu ketertiban
(11). Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Madrasah dan norma-norma lainnya
hidup di tengah masyarakat.
(12). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
D. ETIKA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DI LUAR PROSES PEMBELAJARAN
Madrasah sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses
pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :
(1). Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis.
(2). Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan
martabat seseorang.
(3). Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum
lainnya yang terdapat di lingkungan Madrasah maupun di luar lingkungan Madrasah.
(4). Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk
penyampaian pendapat di luar lingkungan Madrasah.
(5). Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang
individu yang berpendidikan.
(6). Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran.
(7). Menjaga nama baik dan citra Madrasah.
(8). Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran.
(9). Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan
penyampaian pendapat.
(10). Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.
(11). Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang
disampaikan.
(12). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK [STANDAR PRILAKU]
A. PEMANTAUAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kode Etik [Standar Prilaku] diawasi oleh……………………………??
B. PELAPORAN
1. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran atas Kode Etik [ Standar Prilaku] memiliki hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang di Madrasah Dengan disertai bukti yang cukup. Atas pertimbangan pengawas [pihak yang berwenang di Madrasah ] identitas pelapor dapat dirahasiakan, kecuali terhadap pelapor dari luar Madrasah wajib menyertakan identitas diri dan bukti-bukti yang cukup.
2. pihak yang berwenang di Madrasah wajib mencatat semua laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor serta dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di Madrasah
C. SANKSI
1. Pemberian sanksi terhadap pelanggar Kode Etik [ Standar Prilaku] dilakukan oleh
pihak yang berwenang di Madrasah tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
2. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan adanya bukti-bukti terhadap
terjadinya pelanggaran Kode Etik [Standar Prilaku].
3. Pemberian sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan rekomendasi skorsing tergantung kepada pertimbangan pihak yang berwenang di Madrasah dengan memperhatikan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
4. Sebelum dijatuhkan sanksi, sipelanggar kode etik diperbolehkan membela dirinya
pada proses pemeriksaan
BAB V
PENUTUP
Kode Etik [ Standar Prilaku] ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak- hak normatif siswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi siswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik [ Standar Prilaku] pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi di MAS.MA. Binuangeun yang dinilai relevan dengan visi, misi dan tujuan MAS.MA. Binuangeun.
Sangat diharapkan Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari siswa MAS.MA. Binuangeun.
Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam prilaku siswa MAS.MA. Binuangeun, maka Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat disesuaikan. Untuk itu kepada seluruh siswa diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya siswa MAS.MA. Binuangeun yang beretika dan berakhlak terpuji.
Binuangeun, Juli 2006
Kepala Madrasah
Mahripudin, S.Pd
1 komentar:
majulah negeriku harapan itu masih ada
Posting Komentar