Rabu, 16 Februari 2011

KODE ETIK MADRASAH ALIYAH MA. BINUANGEUN

KEMENTRIAN AGAMA MADRASAH ALIYAH MATHLA’UL ANWAR BINUANGEUN DESA MUARA KEC. WANASALAM KAB. LEBAK NPWP: 31.160.961.4-419.000, Jalan Raya Malingping Km. 01 Binuangeun Pos 42396 Hp. 0821 103 32016. Email : masmabinuangeun@yahoo.com BAB I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN UMUM Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa MAS.MA. Binuangeunadalah pedoman tertulis yang merupakan standar prilaku bagi Siswa MAS.MA. Binuangeundalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya. B. LATAR BELAKANG Pada hakikatnya penetapan MAS.MA. Binuangeun sebagai Rintisan Madrasah Kategori Mandiri sejak tahun 2006 memberikan ruang gerak yang lebih luas pada MAS.MA. Binuangeun untuk mengikuti perkembangan pendidikan...


Kamis, 10 Februari 2011

BAPAK SEKMENAG RI DAN SISWA MA. BINUANGEUN

Dalam rangka bersalaman ketika pak Sekmenag RI. beranjak akan meninggalkan kampus Perguruan Mathla'ul Anwar, tampak anak-anak siswa/siswi Madrasah Aliayah berbaris seakan membanggakan dan ketia beliau sudah memberikan waktu luang meninjau keberadaan madrasah yang ada di daerah kami, tepatnya yaitu di kp. Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak tepat pkl, 16.00 beliau pulang dan diiringi oleh segenap dewan guru di lingkungan perguruan MA. dan Siswa/sisiwi dari tngkat RA, MI, MTs dan MA terimaksih bapak sekmenag RI telah datang memberikan kontribusi yang begutu berharga bagi kami semuanya . kami (guru) disini tidak bisa memberikan...


RANGKUMAN MATERI PKN XI BAB 4

BAB 4. HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL A. Pengertian Hubungan Internasional Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu. Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa. Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. untuk memajukan kesejahteraan social 3. mencerdaskan...


Pages 141234 »

Pengikut